HOME _.:._ BLOG _.:._ BUSINESS _.:._ PHOTO _.:._ SEARCH

Thursday, February 19, 2009

Dephut Torpedo Rekomendasi Gubernur


Empat perusahaan pemenang lelang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) alias HPH 2006/2007 terpaksa gigit jari. Keempatnya dinyatakan batal sebagai pemenang setelah gagal memperoleh surat rekomendasi dari pemerintah daerah.


Setelah diumumkan sebagai juara pada Maret 2007, mereka memang diharuskan untuk melengkapi berbagai dokumen, termasuk rekomendasi gubernur, sebelum izin HPH definitif diproses menteri kehutanan. Rekomendasi gubernur harus digenggam paling lambat 150 hari setelah pengumuman pemenang lelang.


Namun, apa daya, meski berstatus pemenang lelang, rekomendasi Gubernur bukan barang gampang. Padahal, Departemen Kehutanan (Dephut) sebenarnya sudah berbaik hati dengan melonggarkan batas waktu hampir setahun lamanya bagi mereka untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan itu.


Bercermin dari kasus buruk inilah, pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas agar tidak terulang kasus yang memalukan tersebut. Dephut merilis Peraturan Menteri Kehutanan No.P.63/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Gubernur dalam rangka Pernohonan atau Perpanjangan Izin IUPHHK Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada 7 November 2008 lalu. Inilah aturan yang bisa membuat Menteri Kehutanan melanjutkan proses permohonan atau perpanjangan konsesi hutan, meski tidak dilengkapi rekomendasi gubernur.


Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto menyatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk mendorong tata pemerintahan yang baik dalam proses penerbitan izin HPH atau HTI. “Agar jangan ada abuse of power untuk proses perizinan,” katanya.


Dalam Permenhut No.P.63/2008 diatur, Gubernur harus sudah mengeluarkan rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal permohonan diterima gubernur. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada rekomendasi, maka Menteri Kehutanan akan menerbitkan surat konfirmasi pertama yang isinya tentang penerbitan rekomendasi. Setelah surat konfirmasi tersebut diterbitkan, maka Gubernur harus segera memberikan konfirmasi tersebut paling lambat 7 hari.


Kalau konfirmasi tak juga datang, maka Menhut akan menerbitkan konfirmasi kedua. Setelah konfirmasi kedua terbit, maka Gubernur punya waktu untuk memberikan konfirmasi selambat-lambatnya lima hari.

Setelah tenggat waktu yang diberikan konfirmasi kedua habis dan tak ada jawaban dari Gubernur, maka Menhut sekali lagi akan menerbitkan konfirmasi ketiga dengan waktu paling lama empat hari untuk dijawab.


Jika masih tak ada jawaban, maka Menhut akan melanjutkan proses penerbitan izin HPH atau HTI. Dengan kata lain, ada atau tidak rekomendasi Gubernur, Menhut bisa memproses permohonan atau perpanjangan izin HPH atau HTI.


Sesuai UU 41/1999

Hadi memaparkan, rekomendasi pemerintah daerah memang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk permohonan izin HPH atau HTI. Ini sesuai dengan semangat otonomi daerah, dimana pemerintah daerah diberi peran yang lebih besar untuk ikut bertanggung jawab dalam pembangunan di wilayahnya.


Namun, dalam praktiknya di lapangan, justru banyak keluhan soal sulitnya mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Bahkan, ada pemerintah daerah yang menolak untuk memberikan rekomendasi. “Padahal, selama syarat-syaratnya lengkap, pemerintah daerah tidak boleh menolak untuk memberikan rekomendasi,” katanya.


Hadi menegaskan, kewenangan untuk menolak suatu perusahaan sebuah perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mengelola kawasan hutan ada di tangan Menteri Kehutanan sesuai dengan Undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan.


Untuk menjawab keluhan tersebut, maka perlu diatur norma, standar, prosedur dan kriteria dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut. Menurut Hadi, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Jadi, ada dasar penerbitan Permenhut No.P.63/2008,” katanya.


Hadi mengungkapkan, sejak Permenhut No.P.63/2008 terbit, sudah ada beberapa surat konfirmasi pertama yang diterbitkan terkait dengan permohonan perpanjangan izin HPH.


Daerah menolak

Aturan tersebut boleh dibilang “senjata pamungkas” yang dipakai pemerintah untuk menghantam bertele-telenya urusan di daerah serta kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang selam era otonomi daerah digenggam pemerintah daerah. Itu sebabnya, jangan heran kalau aturan tersebut tak bisa sepenuhnya diterima oleh pemerintah daerah.


Jambi, misalnya. Kepala Dinas Kehutanan Jambi, Budidaya, menyatakan secara prinsip Pemerintah Jambi mendukung langkah Dephut untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah pusat tak bisa begitu saja memproses izin HPH atau HTI tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah. Sebab, perusahaan HPH atau HTI tersebut nantinya akan bekerja di daerah yang otomatis akan banyak berhubungan dengan pemerintah daerah. “Rekomendasi dari Gubernur tetap diperlukan,” tegasnya.


Dia juga meminta agar Dephut lebih fleksibel soal jangka waktu pemberian rekomendasi. Sebab, kondisi di setiap daerah berbeda-beda yang membuat proses penerbitan tak bisa diseragamkan.

Di Jambi, kata Budidaya, untuk mendapatkan analisis fungsi hutan Jambi, maka harus diperoleh dari kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Planologi Kehutanan yang ada di Provinsi Bangka Belitung. “Bolak balik ke sana saja butuh waktu,” katanya.


Dephut juga diminta tidak hanya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di daerah tapi juga harus menerapkan prinsip tersebut di pusat. Sebab, berdasarkan pengalaman selama ini, banyak izin yang sudah mendapat rekomendasi pemerintah daerah justru belum diproses oleh Dephut.


Penolakan juga dipastikan datang dari Kalimantan Tengah. Belum selesainya padu serasi peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dengan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi tameng ampuh penolakan ketentuan tersebut.


Memang, dalam Permenhut No.P.63/2008 diatur, untuk provinsi yang belum selesai padu serasi, maka TGHK yang akan menjadi acuan. Namun, perlu diingat, ada rahasia publik kalau Gubernur Kalteng Teras Nanang menghentikan pemberian rekomendasi selama padu serasi tersebut belum selesai. Sebagai catatan, dua pemenang lelang HPH 2006/2007 akhirnya malah dibatalkan memenangkan konsesi HPH di Kalteng.


Begitu pula dengan Papua dan Papua Barat. Undang-undang otonomi khusus Papua akan menjadi alasan yang bisa membuat izin HPH atau HTI yang terbit melalui proses Permenhut NO.P.63 tak dipandang.


Selain itu, minimnya sosialisasi dari Permenhut No.P.63/2008 tersebut juga bisa menjadi kedala di lapangan. Terbukti, sampai saat ini tak banyak pihak yang tahu ketentuan tersebut.


Hadi mengakui, belum semua pihak tahu No.P.63/2008. Untuk itu, sosialisasi ketentuan itu akan lebih digencarkan. Dia juga mengungkapkan akan segera terbang ke Papua dalam waktu dekat. “Bukan Cuma membahas soal Permenhut No.P.63/2008, tapi juga soal kehutanan lainnya,” katanya.


Meski demikian, dia mengaku tak banyak pemerintah daerah yang menolak ketentuan tersebut. Alasannya, pemerintah daerah sudah terlibat dalam pembahasannya sejak awal.

No comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.