HOME _.:._ BLOG _.:._ BUSINESS _.:._ PHOTO _.:._ SEARCH

Tuesday, January 20, 2009

Definisi / Pengertian Sukuk

Sukuk: Surat Berharga Syariah (Obligasi Syariah) - Pendahuluan

(saya ambil dari blog ghifi)


Disadur dari Wikipedia, the free encyclopedia

Dengan disahkannya UU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh DPR maka dalam waktu dekat pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan obligasi syariah di tahun 2008 ini. Instrumen ini sangat dibutuhkan pemerintah sebagai instrumen untuk mendapatkan pendanaan terutama pada APBN yang memiliki proyek-proyek seperti infrastruktur, pabrik dan lainnya dalam rangka pembangunan di Indonesia. Dengan adanya instrumen ini diharapkan dana-dana dari luar terutama dari timur tengah dan eropa dapat masuk ke Indonesia segera.


Sukuk (Arabic: صكوك, plural of صك sakk, "legal instrument, deed, check") is the Arabic merupakan nama pada sebuah sertifikat finasial dan dapat dilihat sama dengan surat utang Islam. Namun demikian, fixed income, surat utang berbasiskan suku bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sehingga Sukuk adalah surat berharga yang sesuai dengan aturan Islam dan prinsip-prinsip investasi yang melarang membebankan atau membayarkan bunga. Aset pembiayaan yang sudah sesuai dengan aturan Islam dapat diklasifikasikan dapat dilakukan trading atau pun tidak di secondary market.


Pengamat memperkirakan bahwa dana pada kurun waktu 10 tahun ke depan diperkirakan asset sebesar US$ 700 – 900 Miliar under manajement sesuai prinsip-prinsip investasi Syariah. Prinsip ini merupakan bagian dari syariah (hukum Islam) akan tetapi hal ini sebenarnya dapat dilihat lebih dari sudut pandang yang lebih luas bahwa hal ini merupakan kewajiban publik/muamalat secara spiritual dan moral umat muslim.


Aset-aset berbasiskan syariah dapat diperkirakan memiliki nilai sebesar US$ 500 Miliar dan telah bertumbuh lebih dari 10% setiap tahun pada decade terakhir ini, menempatkan Dunia pembiayaan Islam di dalam global asset class pada dirinya sendiri. Di timur tengah dan Asia, Standard & Poor’s memperkirakan bahwa 20% nasabah bank akan secara spontan memilih produk2 syariah dibandingkan conventional yang memiliki kemiripan risk-return profile.


Pada periode klasik Islam definisi sakk (sukuk) – adalah sama dengan kata dasar ‘cheque’ di eropa – yang berarti sebuah dokumen yang mewakili sebuah kontrak hak, kewajiban atau keuangan yang sesuai dengan syariah. Fakta empiris menunjukkan bahwa suku merupakan produk yang secara umum digunakan di abad pertengahan perkembangan Islam untuk melakukan transfer kewajiban financial dari aktivitas trading dan aktivitas komersial lainnya.


Pentingnya perangkat sukuk dalam perspektif Islam modern terletak pada konsep sekuritasi – yang dapat dicapai melalui proses penerbitan sukuk (taskeek). Potensi terbesar adalah di dalam melakukan transform cash flow di masa yang akan datang pada asset. Sukuk dapat diterbitkan pada asset yang sudah ada (existing) atau asset baru.


Nilai pasar sukuk di akhir tahun 2006 atau US$ 50 Miliar, dan pertumbuhan exponential di tahun 2007 telah terjadi oversubscribe 5 hingga 6 kali karena perumbuhan ketertarikan para investor dari Negara eropa.


Kebutuhan adanya asset tangible

Hukum Islam mewajibkan pembiayaan hanya diperbolehkan untuk perdagangan, konstruksi pada spesifik atau asset yang dapat diidentifikasikan. Trading hutang adalah dilarang dan penerbitan surat utang konvensional (bond) tidak comply dengan hokum syariah Islam. Sehingga return yang didapat dari Sukuk dan cash flow harus terhubung ke asset yang dibeli atau yang dihasilkan dari sebuah asset ketika projeknya selesai dan bukan berasal dari income yang berasal dari pembayaran suku bunga. Kepada peminjam untuk mendapatkan compliance pembiayaan mereka harus meutilisasi asset dalam struktur ekuitas dalam sebuah perusahaan berupa tangible. Dapat dicatat di sini bahwa pembiayaan menggunakan ekuitas sudah memenuhi compliance syariah dan sesuai dengan profil risk/return dalam konsep Islam


Permasalahan Riba atau pembayaran bunga

Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang sebagai alat pengukur nilai dan uang tidak boleh menjadi komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja. Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang. Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi terlarang.


Masalah ketidakjelasan ‘Gharar’

Pemahaman gharar adalah ketidakjelasan dalam konteks kontrak atau keberadaan underlying asset dalam sebuah kontrak dan hal ini menyebabkan masalah bagi akedimisi muslim ketika mempertimbangkan aplikasi pada derivative. Al Ghazali menekankan konsep maslahah atau manfaat public, dan ketika sesuatu yang luar biasa dalam hal komoditas public yang belum dilakukan transaksi dan hedging atau mitigasi untuk menghindari risiko bisnis termasuk ke dalam kategori ini akan tetapi hal ini masih dalam diskusi lebih lanjut.


Kontroversi

Sukuk dianggap kontroversi karena anggapan tujuan dari penerbitan dari sukuk adalah memungkinkan keberadaan riba. Akademisi yang lebih konservatif tidak percaya bahwa mekanisme sukuk akan efektif, melihat kenyataan bahwa sukuk secara efektif mewajibkan pembayaran pada masa manfaat. Ini dapat dianggap sebagai fondasi dari riba. Sukuk menawarkan kepada investor fixed return pada investasinya yang mirip dengan keberadaan riba. Namun demikian, dalam kenyataannya bank melakukan investasi pada aset2 dan tingkat pengembalian dari asset ini dalam bentuk sewa didistribusikan pada semua periode sewa dan ini merupakan alur income yang membentuk fondasi “fixed” arus kas dan return kepada para investor. Kemudian dengan adanya underlying asset, ada rasa keamanan yang diberikan kepada investor yang membuat sukuk menjadi lebih menarik terutama kepada investor global baik muslim maupun non muslim.


Kesimpulan

Menggunakan terminology bahasa arab dan larangan yang tidak bersifat umum, pembiayaan sukuk dapat membingungkan pihak luar. Sebagai analoginya yaitu investasi yang memiliki etika atau green investing. Di dunia ini, investasi surat berharga dibatasi oleh beberapa criteria yaitu pertimbangan moral dan etika. Islamic Finance juga merupakan bagian dari global market dan tidak ada yang dapat mencegah investor konvensional dari berpartisipasi di dalam Islamic market.

No comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.