HOME _.:._ BLOG _.:._ BUSINESS _.:._ PHOTO _.:._ SEARCH

Tuesday, January 13, 2009

Inhutani II Bersiap Masuki Pasar Karbon

PT. Inhutani II bersiap memasuki pasar karbon sukarela untuk menggali potensi pendapatan perseroan yang berasal dari jasa lingkungan. Dua areal konsesi yang disiapkan berlokasi di Kabupaten Pulau Laut dan Kabupaten Malinau.


Direktur Pengembangan Inhutani II Tri Joko mengatakan, perseroan sudah mendapatkan dua calon mitra strategis asal Inggris dan Australia untuk mewujudkan rencana tersebut. “Mudah-mudahan rencana ini bisa berjalan mulus di tahun 2009,” kata dia.


Tri Joko menjelaskan, perwujudan langkah tersebut juga tergantung dengan aturan main perdagangan karbon di hutan produksi yang kini sedang disiapkan pemerintah c.q Departemen Kehutanan (Dephut). “Begitu aturan tersebut selesai, kami harap rencana kami sudah bisa dilaksanakan,” katanya.


Dia menuturkan, jika mengacu kepada draft peraturan menteri kehutanan (permenhut) tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan di hutan produksi yang kini sedang dipersiapkan Dephut, ada dua kegiatan jasa lingkungan terkait dengan emisi gas rumah kaca yang bisa dilakukan, yaitu penyerapan dan penyimpanan karbon.


Sejumlah kegiatan yang dikategorikan sebagai penyerapan karbon adalah penanaman, pemeliharaan dan pengayaan tanaman di hutan produksi yang dikelola dengan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).


Sementara kegiatan yang masuk sebagai kategori penyimpanan karbon di hutan produksi diantaranya perpanjangan siklus tebang, perpanjangan rotasi tebang dan penerapan penebangan ramah lingkungan (reduced impact logging).


Menurut Tri Joko, areal konsesi izin usaha pemanfaatan, hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam yang berlokasi di Pulau Laut akan diarahkan untuk kegiatan penyerapan karbon sementara konsesi yang berada di Malinau akan diarahkan untuk kegiatan penyimpanan karbon.


Meski berharap rencana tersebut akan membuka sumber baru pendapatan perseroan, Tri Joko menyatakan pihaknya akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab, kegiatan perdagangan karbon merupakan kegiatan yang relatif baru dan butuh pembelajaran lebih lanjut. “Kami berhati-hati untuk mencegah kerugian perseroan di masa yang akan datang,” katanya.


Jika Inhutani II jadi terjun ke bisnis karbon, itu menyusul perusahaan pelat merah lainnya PT. Inhutani I. Dalam daftar yang sudah tercatat di Dephut, sedikitnya sudah ada delapan perusahaan yang juga meminati bisnis karbon dan restorasi hutan produksi.


Saat ini Dephut memang masih terus membahas permenhut tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan di hutan produksi. Aturan tersebut nantinya akan lebih ditujukan untuk pasar karbon sukarela (voluntary) meski tak menutup kemungkinan pemegang IUPHHK untuk mendapat pendanaan dari compliant market.


Kemungkinan tersebut terbuka jika mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) yang kini disiapkan Indonesia dan sejumlah negara berkembang lainnya bisa diakui sebagai mekanisme compliant market tahun 2012 mendatang, ketika Protokol Kyoto habis masa berlakunya.

No comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.