HOME _.:._ BLOG _.:._ BUSINESS _.:._ PHOTO _.:._ SEARCH

Wednesday, January 28, 2009

Debitur Dana Reboisasi Terus Ditagih

Departemen Kehutanan terus mengejar perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pengutang Dana Reboisasi (DR). Tercatat masih ada 75 perusahaan HTI yang menunggak pinjaman DR senilai Rp1,3 triliun.


“Itu piutang lama yang akan terus kami tagih untuk diselesaikan,” kata Kepala Biro keuangan Dephut Budi Hardjo di Jakarta akhir pekan lalu.


Budi menjelaskan, di tahun 1990-an pemerintah menyediakan skim pinjaman untuk pembangunan HTI dengan dana yang berasal dari DR. Terdapat 92 perusahaan yang mendapat kucuran kredit tersebut dengan nilai pinjaman mencapai Rp2,4 triliun. Rinciannya, pinjaman DR dengan bunga 0% sebesar Rp1,1 triliun, pinjaman DR denga bunga komersial Rp318 miliar dan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) senilai Rp960 miliar.


Skim pinjaman HTI dihentikan ditahun 1998 karena ada tekanan Dana Moneter Internasional (IMF). Akibat penghentian itu, operasional perusahaan HTI kemudian terganggu yang berujung kepada mandeknya pembayaran utang yang dikucurkan.


Menurut Budi, piutang yang sudah lunas mencapai Rp1,023 triliun termasuk bunga dan denda. Untuk menyelesaikan piutang yang tersisa, Dephut membuka peluang penjadwalan ulang (Reschedulling). Sampai saat ini 20 perusahaan terdaftar sebagai pasien penjadwalan ulang.


Sementara untuk tahun 2009, terdapat sembilan perusahaan yang sudah berminat untuk ikut penjadwalan ulang dengan nilai utang mencapai Rp129,7 miliar. Budi berharap, Dephut bisa menagih sedikitnya Rp23 miliar di tahun ini.


Menurut dia, Dephut akan mengambil tindakan tegas terhadap penunggak pinjaman DR yang tidak melakukan upaya pelunasan denga melapor kepada Kejaksaan atau Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara. “Bagi yang tidak kooperatif tentu harus ada langkah-langkah untuk penyelesaian,” katanya.


Disclaimer

Dia juga mengungkapkan, total piutang yang dimiliki Dephut mencapai Rp2,3 triliun yang dikucurkan dalam berbagai bentuk skim kredit diantara Kredit Usaha Hutan Rakyat (KUHR), Kredit Usaha Tani Konservasi Kecil Daerah Aliran Sungai (KUKDAS) dan Kredit Usaha Persuteraan Alam (KUPA). Termasuk dalam piutang tersebut adalah pinjaman untuk pelaksanaan Sea Games senilai Rp35 miliar yang sudah membengkak menjadi Rp118 miliar.


Untuk menyelesaikan piutang KUHR, KUKDAS, KUPA telah dibentuk tim koordinasi sesuai dengan SK Menhut No.381/2008 yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan supervisi serta perhitungan atas jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman.


Menurut Budi, pada prinsipnya Dephut terus berusaha untuk menyelesaikan piutang tersebut. Saat ini sedang dilakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank BPD seluruh Propinsi yang menjadi penyalur dana KUPA, KUHR dan pelaksana kegiatan KUK-DAS untuk penyelesaian masalah kredit serta upaya tindak lanjut penanganan kredit yang telah jatuh tempo.


Dia juga menyatakan upaya tersebut dilakukan untuk melepas Dephut yang selalu mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk Laporan Keuangan Dephut. “Kami berupaya agar opini untuk laporan keuangan bisa meningkat dari Disclaimer menjadi Wajar Tanpa Syarat,” kata Budi.

No comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.